Dr Andi Hakim Lubis SH MH, Memberikan Keterangan Ahli Pidana

Dosen FH UMA Dr Andi Hakim Lubis SH MH belakangan ini memang fenomenal karena keahliannya dalam membangun argumentasi hukum ketika memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam persidangan. Baru saja pada awal bulan Oktober memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam perkara Praperadilan di PN Sei Rampah. Kini lagi-lagi memberikan Keterangan Ahli Pidana dalam Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kelas I/B Bertempat di ruang sidang PN Stabat pada Senin, 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 s.d 16.00 WIb.

Penugasan dalam memberikan Keterangan Ahli oleh Dr Andi pada sidang tersebut berdasarkan Surat dari Tommy Sinulingga & Associate Nomor : 97/TS&A/X/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Permohonan Ahli Hukum Pidana Dr Andi Hakim Lubis SH MH dan Surat Tugas dari Dekan FH UMA Nomor : 2511/FH/02.5/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Sidang yang dilangsungkan tersebut beragendakan tunggal untuk mendengarkan Keterangan Ahli Pidana. Sebagai informasi bahwa Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus untuk memperjelas dugaan tindak pidana dalam proses peradilan pidana.

Keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana sebagaimana diatur didalam pasal Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ayat (1) alat bukti yang sah ialah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa.

 52 total views,  3 views today