SURAT KEPUTUSAN
REKTOR UNIVERSITAS MEDAN AREA
NOMOR: 315/UMA.’09.1/III/2018
TENTANG PERSENTASE PENILAIAN AKHIR SEMESTER
DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS MEDAN AREA
Pertama: Mahasiswa yang diizinkan mengikuti Ujian Akhir Semester adalah mahasiswa yang memenuhi kehadiran 75%.
Kedua: Persentase penilaian untuk Nilai Akhir Semester sebagai berikut.
Nilai Praktikum Penilaian Persentase Kehadiran + Aktifitas 30% Responsi 10% Tugas + Laporan Praktikum 40% Ujian Akhir Semester/Praktikum 20% Jumlah 100%
Ketiga: Range Nilai Semester sebagai berikut.
Range Nilai Huruf Angka A ≥ 85 B+ 77,5 – 84,9 B 70 – 77,4 C+ 62,5 – 69,9 C 55 – 62,49 D 45 – 54,9 E ≤ 44,9
4,572 total views, 1 views today