Syarat legalisir sertifikat sertifikat Pengantar Teknologi Informasi / Komputer, Aplikasi Komputer (SPSS, MYOB, SIM) dan Aplikasi Komputer Ilmu Komunikasi
- Foto Copy sertifikat sebanyak maksimal 3 Lembar
- Membawa dan menunjukkan sertifikat asli
Penyerahan dan pengambilan legalisir sertifikat dilakukan di kantor Pusat Komputer Kampus I Universitas Medan Area.
NB: wajib pakai masker dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)
2,773 total views, 1 views today