Syarat Legalisir Sertifikat

Syarat legalisir sertifikat sertifikat Pengantar Teknologi Informasi / Komputer, Aplikasi Komputer (SPSS, MYOB, SIM) dan Aplikasi Komputer Ilmu Komunikasi

  1. Foto Copy sertifikat sebanyak maksimal 3 Lembar

Penyerahan dan pengambilan legalisir sertifikat dilakukan di kantor Pusat Komputer Kampus I Universitas Medan Area.

 3,138 total views,  2 views today