Syarat Legalisir Sertifikat

Syarat legalisir sertifikat sertifikat Pengantar Teknologi Informasi / Komputer, Aplikasi Komputer (SPSS, MYOB, SIM) dan Aplikasi Komputer Ilmu Komunikasi

  1. Foto Copy sertifikat sebanyak maksimal 3 Lembar
  2. Membawa dan menunjukkan sertifikat asli

Penyerahan dan pengambilan legalisir sertifikat dilakukan di kantor Pusat Komputer Kampus I Universitas Medan Area.

NB: wajib pakai masker dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)

 2,773 total views,  1 views today