IAI Sumatera Utara menggelar uji kompetensi yang dikoordinasi oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Arsitek yang dilaksanakan secara mandiri di Laboratorium RPL lt. 2 Pusat Komputer Universitas Medan Area.
Event yang berlangsung pada hari Sabtu ini diikuti oleh 17 peserta. Terdiri dari 7 peserta pengajuan baru, dan 10 peserta remedial. Capai akhir yang diperoleh peserta yaitu mendapatkan STRA.
Sebagaimana diketahui, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan sebuah organisasi profesi yang menjadi wadah bagi Arsitek seluruh Indonesia untuk berhimpun dan berkembang bersama. DAI sebagai pengemban tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek dan keberadaannya sangat penting terutama untuk menjaga standar kualitas dan profesionalitas para Arsitek di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, syarat untuk menjadi Arsitek adalah wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). STRA merupakan bukti tertulis bagi Arsitek untuk dapat melakukan Praktik Arsitek. Pemegang STRA bertanggungjawab baik secara moril maupun materiil atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya. Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia. Selain itu, Praktik Arsitek yang profesional harus mampu meningkatkan nilai tambah dan daya guna karya arsitektur itu sendiri. Dengan demikian, Arsitek menjadi salah satu profesi yang membantu pemerintah memfasilitasi tertib pembangunan melalui perencanaannya.
Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan. Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya.
529 total views, 1 views today